Rabu, 26 Juli 2023 BAZNAS Kota Cirebon menggelar kegiatan pelatihan dan pengukuhan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) DKM Masjid dan Musholla se-kota Cirebon. Kegiatan pelatihan gelar selama 2 hari dengan melibatkan 125 UPZ se kota Cirebon. Hanya saja, pelaksanaannya dibagi menjadi 2, sebelumnya 60 UPZ telah mendapatkan pelatihan di hari Selasa. Hari ke 2 sebanyak 65 pengurus UPZ juga menerima pelatihan dan pengukuhan di hari Rabu. UPZ Santri Alam adalah salah satu peserta dalam pelatihan.
Pelatihan dimulai pukul 13.30 WIB bertempat di kantor BAZNAS Kota Cirebon. Kegiatan tersebut memuat beberapa agenda yakni pembukaan, penyampaian materi dan sosialisasi, pemaparan materi teknis dan diskusi. Dalam acara tersebut turut hadir Ketua BAZNAS kota Cirebon H. Hamdan, S.Ag, M.Pd.i sebagai pembuka acara sekaligus mengukuhkan pengurus UPZ DKM Masjid dan Musholla se Kota Cirebon. Setelah menyampaikan sambutan pembukaan ketua BAZNAS membacakan naskah pengukuhan. Dengan dibacakan naskah pengukuhan secara resmi, pengurus UPZ yang telah menerima Surat Keputusan BAZNAS dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam menghimpun zakat.
Pada sesi materi
beberapa pengetahuan tentang kebijakan pengelolaan zakat dan aturan zakat dalam
syariat Islam disampaikan oleh beberapa pemateri. Diantaranya, Kasi Zawa
Kemenag Kota Cirebon yang diwakilkan oleh H. Asep Fauzi Firmansyah, S.H.,
M.H.I, wakil ketua I bidang penghimpunan oleh Ahmad Banna, S.Fil.I, wakil ketua
II bidang pendistribusian oleh Abdul Muiz, M.Pd.I. Dalam sesi ini dipaparkan
nomenklatur pembentukan UPZ di antaranya termuat dalam UU No. 23 tahun 2011
tentang pengelolaan zakat, perbaznas No. 2 tahun 2016 pembentukan dan tata
kerja UPZ serta perbaznas No. 76 tahun 2022 tentang pengadministrasian dana
infaq dan dana sosial di luar neraca.
Landasan hukum ini mengatur tugas dan fungsi UPZ. diantaranya ialah melakukan pengumpulan, bahkan jika diperlukan UPZ dapat melakukan pendistribusian dan pendayagunaan zakat berdasarkan wewenang BAZNAS. Adapun fungsinya adalah sebagaimana tertuang dalam perbaznas No. 2 tahun 2016 pasal 8 yakni: sosialisasi dan edukasi zakat, pengumpulan zakat, pendataan dan layanan Muzaki, dan penyusunan laporan kegiatan penghimpunan. UPZ Santri Alam sebagai salah satu peserta siap menjalankan tugas dan fungsinya. Jadi, saat ini Anda tidak perlu bingung dalam menunaikan kewajiban. UPZ Santri Alam siap membantu Anda dalam berzakat, infak maupun sedekah. Pembayaran zakat dapat disetorkan secara tunai di kantor UPZ Santri Alam yang beralamat di Jl. Amd. Sibonem no. 52 Majasem RT. 01 RW. 02 Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Layanan jemput zakat dapat menghubungi admin via chatt pada 085520704919. Atau transfer melalui rekening BSI 7775656659 a.n UPZ SANTRI ALAM.
Pengukuhan UPZ Santri Alam resmi sesuai dengan SK BAZNAS kota Cirebon, dengan No. 148/S.kep.UPZ.BAZNAS.KC/VI/2023. Dengan surat keputusan ini, kegiatan penghimpunan UPZ Santri Alam dapat dipertanggung jawabkan.
(Siti Latifah)
0 Komentar