Undang-undang 'sapu jagad' atau dikenal dengan UU Cipta kerja resmi diteken pada Maret 2023. Padahal sebelumnya, undang-undang ini ramai ditolak oleh masyarakat Indonesia. Sudut pandang penolakan datang dari berbagai perspektif, mulai dari prosedur pengesahan RUU yang terburu-buru, dilakukan secara sembunyi dan dalam situasi pandemi, situasi dimana masyarakat sedang berjuang pada musibah kesehatan, gerak sosial dan ekonomi sekaligus. Selain itu, secara substansial, undang-undang memuat dan mengakomodir kepentingan pemodal, melemparkan masyarakat pada ruang kompetisi bebas yang tidak berpihak pada yang paling kecil. Dengan demikian undang-undang ini sangat berbahaya bagi masyarakat kecil yakni petani, nelayan dan buruh. Pasalnya, melalui undang-undang ini wacana pembangunan yang tak berpihak dilegitimasi dan mendapatkan insentif. Sementara, rakyat dibiarkan tanpa pembelaan pada posisi yang tak imbang.
Cirebon dan sekitarnya sebagai salah satu kota yang kini memiliki target pembangunan masif. Arah dan substansi pembangunan tersebut masih mengarah pada profit. Seperti berdirinya pembangkit listrik yang merusak lingkungan, pembangunan sarana transportasi baik bandara dan tol yang merampas tanah petani. Industri tambang yang kian berkembang dan membiarkan rakyat disekitarnya kesulitan air bersih. Kawasan pesisir yang luas dan potensial hendak dirubah menjadi kawasan industri. Seluruh pembangunan tersebut jauh dari kepentingan masyarakat dan hanya mengakomodir kepentingan investasi. Persis dengan substansi UU Cipta kerja yang hendak menciptakan lapangan pekerjaan dengan mengusir ekonomi rakyat yang telah terbentuk turun temurun.
Situasi demikian penting dikaji secara fokus. Pesantren Ekologi adalah proses belajar secara terfokus dengan menggunakan pendekatan riset. Secara garis besar, Pesantren Ekologi hendak mengkaji kondisi eksisting agraria dan relasi sosial masyarakat di atasnya yang dihadapkan pada problem pembangunan. Pendekatan riset ditunjang dengan perspektif ekonomi politik, dimulai dengan memahami kondisi agraria, mempelajari relasi hubungan sosial, mempelajari pelaku dan keuntungan yang didapatkan masing-masing pelaku dan dampak-dampak yang timbul serta mengkaji kebijakan pembangunan yang kian mempersulit rakyat.
Pengkajian problematika masyarakat akibat pembangunan ini dilakukan dengan beberapa tahap dalam Pesantren Ekologi. Pertama dimulai dengan pembekalan, yakni proses belajar di kelas untuk mengkaji kerangka teori. Pesantren Ekologi menyajikan beberapa kerangka berpikir sebelum melakukan riset. Mulai dari Fiqih Lingkungan, Pengantar Studi Ekologi dan Agraria, Pengantar Ekonomi Politik: Kritik atas Kapitalisme, Strategi Gerakan Sosial dan Advokasi, Gerakan Ekonomi Kerakyatan, Gerakan Perempuan Pejuang Agraria, Energi Ramah Manusia: Kritik atas Kebijakan Energi, Metodologi Riset Agraria hingga Dasar-dasar Riset Agraria.
Setelah pembekalan, kegiatan riset lapang dilakukan selama 7 hari secara live in di kawasan Cirebon dan sekitarnya. seperti: Tawangsari kecamatan Losari, Melakasari Kecamatan Gebang, Tonjong Kecamatan Pasaleman, Cikeusal Kecamatan Gempol dan Cisantana kecamatan Cigugur. Di tengah-tengah proses mempelajari kondisi eksisting secara langsung, terdapat proses checking data yang berfungsi untuk mempertajam pendalaman data dan analisa.
Hasil pendalaman selama di lapang dipertanggungjawabkan melalui proses ekspos data. Aktivitas ekspos dilakukan sebanyak 2 Kali pertama ekspos data yakni penyajian seluruh temuan hasil riset yang dikumpulkan dan dirumuskan oleh masing-masing tim riset. Selanjutnya dipresentasikan, dan diuji secara bergantian di dalam kelas. Sehingga terkoreksi tingkat validitas data dan didapatkan simpulan melalui proses analisis bersama. Ekspos kedua yakni penyajian karya berdasarkan hasil riset yang telah diuji. Penyajian karya dilakukan dalam bentuk power point, tulisan, dan video dokumenter.
Link Rekam Proses Pesantren Ekologi dapat diunduh di sini.
0 Komentar