Popular

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Urun Rembug dalam Pertemuan Kampung Pemetaan Partisipatif Kawasan Pesisir Desa Tawangsari

 


Pertemuan kampung adalah alur wajib yang harus dilasanakan dalam pemetaan partisipatif. Pertemuan kampung merupakan pertemuan warga untuk memperoleh kesepakatan bersama tentang agenda pemetaan bersama. Berbagai pihak dalam desa diundang guna merumuskan kesepakatan bersama agenda pemetaan partisipatif. Dalam pertemuan ini dihadari oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama baik perempuan maupun laki-laki. Pertemuan ini dilaksanakan pda malam hari keempat Pemetaan Partisipatif Kawasan Pesisir (PPKP). sebelumnya, pada siang hari keempat warga belajar PPKP telah melakukan pemetaan dengan mengambil titik fasilitas umum dan fasilitas sosial desa, jalan desa, serta pembekalan teknis memindai data GPS. Kini di malam Jumat, 06 Juni 2024 warga belajar PPKP membentuk pertemuan kampung.

Pertemuan ini dimulai pukul 21.00 diawali dengan pengenalan kegiatan PPKP berikut maksud dan tujuannya. Sampai dengan penyampian progres kegiatan serta apa saja yang belum dilakkan oleh warga belajar PPKP. Dalam pertemuan ini tim Jaringan Kerja Pemetaan Partifipatif (JKPP) memberikan gambaran tentang apagunanya pemetaan partisipatif. Disela penyampiannya, warga lansung menyambut dengan mempertanyakan legalitas kegiatan dengan aturan dan perundang-idadangan yang berlaku. Pengetahuan ini penting bagi warga guna tindaj lanjut kegiatan pemetaan tersebut dapat diklaim oleh warga, sehingga upaya yangdialukan oleh warga dalam kegiatan ini tidak berujung sia-sia. Pemetaan partisipatif terkhusus dalam agenda penegasan batas desa telah diatur dalam perarutan presiden No. 45 tahun 2016 sehingga kegiatan pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh warga ini dapat ditindaklajuti pada pemerintahan terkait bedasarkan hasil temuan dan apa yang diinginkan oleh warga. Sehingga data pemetaan yang dilakukan oleh warga dapat diajukan sebagai desa yang memiliki peta definitif. 

Setelah melalui diskusi panjang tentang manfaat pemetaan partisipatif, warga bersepakat  melanjutkan kegiatan ini. Diskusi dalam pertemuan kampung dilanjutkan dengan diskusi batas luar desa. Penegasan batas desa inilah yang memicu warga menyetujui kegiatan pemetaan partisipatif. Para tokoh sepuh desaa dan pemerintah desa meresahkan batas desa yang tidak sesuai dengan pengetahuan warga desa. Seperti batas desa sebelah Tumur desa yang lebih banyak masuk ke wilayah Jawa tengah sehingga ini berpotensi menimbulkan konflik teritoriyang berkepanjangan dan merugikan bagi desa Tawangsari. Selain itu bagian Barat desa juga bermasaalah dengan beberapa lokasi desaa yang yang diketahui masuk sebagai wilayah desa tetapi pengausaannya jatuh kepada desa tenatngga. Penegasan wilayah desa melalui pemetaan partisipatif ini kemudian dianggap perlu oleh warga. 

Atas dasar kebutuhan tersebut, warga diminta untuk menggambarkan batas desa pada sebuah kertas. Selain itu warga juga silih berganti menjelaskan. Diskusi penetapanbats desa ini berlangsung sangat serius. Satu sama lain warga mengambil andil untuk berbicara dan membagi pengetahuannya tentang batas desa. Dalam diskusi ini terjadi debat serius antara warga sepuh dengan warga muda bahkan terlihat seperti hampir cekcok. Tetapi demikianlah diskusi kampung yang hidup sebagai wadah taransfer pengetahuan atas warga tentang wilayah ruang yang seharunya dapat dimanfaatkannya. Diskusi dilanjtkan sampau dengan menetapkan teknis pelaksanaan pemetaan batas desa mulai dari membagi tim, menyepakati waktu dan logistik yang diperlukan selama proses kegiatan pemetaan.

Posting Komentar

0 Komentar