Adalah sebuah sarana belajar bagi masyarakat mulai dari tingkat remaja atau setara jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) hingga masyarakat umum. Pesantren Ekologi tidak memberikan batas pendidikan dan status lain kepada siapa saja yang berniat belajar. Artinya, secara spesifik Pesantren Ekologi adalah sebuah wadah belajar bagi siapa saja yang membutuhkannya. Pesantren Ekologi adalah wadah belajar kritis terhadap kajian-kajian politik-agraria dan lingkungan. Bertujuan mengantarkan para pembelajar memahami persoalan politik-agraria dan lingkungan secara kritis dan transformatif. Untuk mencapai wawasan kritis dan transformatif, Pesantren Ekologi hadir dengan kegiatan yang inovatif. Konsep belajar dalam pesantren Ekologi adalah belajar fokus. Sebagaimana mengilhami pesantren sebagai tempat belajar yang khusus dan fokus serta secara tekun mempelajari satu bidang ilmu belajar
Pesantren Ekologi memfasilitasi para pembelajar dengan menggabungkan dua metode belajar sekaligus. Pertama, mempelajari wacana teoritis secara khusus dan fokus. Pembekalan teoritis ini dilakukan di dalam ruangan. Pembekalan teori sebagai pengantar dan muatan logika berfikir pembelajar ini berkenaan dengan teori-teori sebagai berikut:
1. Fiqih Lingkungan, yakni wacana teoritik yang berhubungan dengan aturan-aturan dalam agama terhadap lingkungan dan kerusakan lingkungan.
2. Pengantar Studi Ekologi, adalah salah satu pengetahuan yang mengarahkan pada pemahaman hubungan antara manusia dan alam. Pengantar Ekonomi dan Ekologi Politik, ialah sebuah teori yang akan mengantarkan pada pemahaman bagaimana alam dikomersialisasikan untuk kebutuhan manusia. Termasuk di dalamnya, bagaimana kebutuhan dan kegiatan ekonomi dipolitisasi.
3. Memahami Krisis Ekologi dalam Beberapa Sektor, seperti Kehutanan, Kelautan, Pertambangan, Perkebunan dan lain-lain. Wacana ini mengarahkan pemahaman pada krisis ekologi yang terjadi akibat politisasi sektor lingkungan dan sebagai pengantar pada wacana ekonomi politik.
4. Studi Advokasi Masalah Ekologis, salah satu pembekalan penting yang diterima oleh pembelajar setelah memahami kasus dan penyebab krisis ekologis yang berdampak pada bencana ekonomi dan bencana sosial. Studi ini mengantarkan pada pengalaman penanganan masalah agraria dan lingkungan pada beberapa wilayah. Lebih penting, studi ini mengantarkan dasar-dasar pendampingan baik secara litigasi dan non litigasi.
5. Dasar-Dasar Riset, adalah sebuah pengantar yang bertujuan untuk mengenalkan teknik dasar dalam melakukan sebuah riset agraria.
Pembekalan teoritis ini dilakukan di kelas selama tiga hari. Dalam prosesnya, pembelajar tidak hanya pasif mendengarkan pemaparan tetapi juga dituntut untuk merefleksikan pemahaman melalui tulisan. Sebelumnya, dalam prosesnya, pembelajar ditekankan untuk interaktif melalui media diskusi. Kedua, inti dari proses pembelajaran melalui Pesantren Ekologi Adah riset. Dalam sesi ini pembelajar akan difasilitasi melakukan penelitian pada sejumlah desa. Riset dimaksudkan untuk mempertajam pemahaman para pembelajar yang telah diterima melalui diskusi kelas. Dalam riset ini para pembelajar akan ditekankan untuk mampu memahami melalui refleksi. Riset dilakukan ada sejumlah desa, tetapi masing-masing pembelajar hanya akan menempati satu lokasi. Desa atau tempat riset telah ditentukan oleh panitia penyelenggara, dalam hal ini SALAM Institute memfasilitasi belajar riset selama satu Minggu.
Proses belajar Pesantren Ekologi dilakukan selama 12 hari. Agenda 12 hari ini terdiri tiga hari pembekalan di kelas dan 7 hari riset. Kegiatan pembekalan berisi materi yang telah dijelaskan di atas, sedangkan riset yakni belajar langsung bersama masyarakat untuk melihat realita masyarakat. Untuk itu SALAM Institute memfasilitasi beberapa desa sebagai tempat belajar riset. Kegiatan yang panjang ini tidak hanya sekedar bermuatan untuk pengetahuan bagi peserta. Lebih jauh dimaksudkan untuk membangun kesadaran bagi peserta akan realita yang terjadi, berdasar hasil riset. Oleh karenanya, dalam proses belajar ini dilakukan kegiatan diskusi. Diskusi temuan riset ini dilakuan sebanyak dua kali. Pertama dilakukan ketika di lapangan. Kedua, dilakukan ketika pembelajar selesai melakukan riset atau disebut ekspose data, yakni kegiatan berisi memaparkan hasil temuan dari masing-masing peserta. Akhirnya temuan tersebut akan dianalisis dan direfleksikan. Hasil refleksi dipertimbangkan sebagai Rencana Tindak Lanjut (RTL). Rencana ini dibuat sebagai aksi atas tumbuhnya kesadaran bersama.
0 Komentar